Pemerintah Kabupaten PALI terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Sosialisasi intensif digelar dengan melibatkan berbagai pihak, menargetkan legalitas koperasi rampung pada 15 Mei 2025. Koperasi ini didesain sebagai pusat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan, bertujuan memberantas tengkulak dan pinjaman ilegal, serta mendukung pemerataan ekonomi. Pemkab PALI mengajak seluruh desa dan kelurahan bergerak cepat agar manfaat koperasi segera dirasakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten PALI terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Sosialisasi intensif digelar dengan melibatkan berbagai pihak, menargetkan legalitas koperasi rampung pada 15 Mei 2025. Koperasi ini didesain sebagai pusat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan, bertujuan memberantas tengkulak dan pinjaman ilegal, serta mendukung pemerataan ekonomi. Pemkab PALI mengajak seluruh desa dan kelurahan bergerak cepat agar manfaat koperasi segera dirasakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten PALI mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Hingga 2 Mei 2025, 60 dari 65 desa dan 6 kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sebagai tahap awal. Koperasi ini ditargetkan aktif mendukung pertumbuhan UMKM dan kemandirian ekonomi desa.